Membangun Infrastruktur, Jokowi Mengatakan Keselamatan Bekerja Jangan Di Abaikan.
Sudah beberapa tahun ini, Indonesia terutama Jakarta dan sekitarnya sedang mengalami banyak pembangunan perihal infrastruktur. Banyak juga ibukota dan kota – kota terpencil di Indonesia yang mendapatkan perhatian berupa pembangunan Infrastruktur dari pemerintah.
Beberapa contoh infrastruktur dalam bentuk fisik adalah seperti jalan, jalan tol, stadion, jembatan, konstruksi bangunan, jaringan listrik, bendungan, dan sebagainya. Selain itu juga infsratruktur tak hanya soal fisik. Apa itu infrastruktur bisa berupa fasilitas non-fisik seperti pelayanan publik.
Pembangunan infrastruktur di Indonesia guna untuk meningkatkan daya saing nasional tingkat regional dan global , serta mengurangi tidak meratanya pembangunan antara wilayah barat, timur, dan di spartitas antar wilayah. Pembangunan infrastruktur memerlukan hal – hal pendukung lainnya seperti ketersediaan rantai pasok sumber daya konstruksi yang kuat yang meliputi material, peralatan konstruksi, teknologi konstruksi, dan tenaga kerja konstruksi. Selain kebutuhan itu semua, diperlukan juga kualitas manajemen keselamatan konstruksi. Keberhasilan dari konstruksi infrastruktur di tentukannya juga dari kualitas, kinerja pekerja dan keselamatan pekerjanya atas proses pelaksanaan proyek konstruksinya. Untuk itu di perlukan upaya – upaya yang serius dan koordinasi yang baik antara Pemerintah dan seluruh stakeholders konstruksi agar keselamatan
Dan kesehatan kerja (K3) Konstruksi di implementasikan pada seluruh proyek konstruksi. Setiap perusahaan di wajibkan menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja dalam kegiatan usahanya. Bagi yang belum mengerti dan mengetahui apa itu K3. Bisa di artikan K3 adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Penerapan K3 juga akan memberikan perlindungan pada sumber – sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 Pasal 87 Di sebutkan, setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Ada beberapa faktor yang mendorong bahwa pentingnya K3 di terapkan di suatu perusahaan, yaitu :
- Alasan Kemanusiaan, perusahaan sudah seharusnya mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan menjamin keselamatan kerja para pekerjanya atas dasar kemanusiaan. Ini di tujukan agar untuk mengurangi rasa sakit atau luka yang bisa saja timbul akibat pekerjaan yang di perintahkan oleh perusahaannya dia pekerja, baik yang di derita oleh pekerjanya atau juga mempengaruhi keluarga pekerjanya.
- Mematuhi Perundang – undangan, banyak juga undang – undang hukum mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Setiap perusahaan memenuhi aturan mencakup pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja baik dalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri , keputusan menteri , instruksi menteri , hingga surat edaran. Perusahaan konstruksi yang tidak mematuhi berbagai peraturan tersebut akan mendapatkan sanksi.
- Alasan Ekonomi, Kecelakaan kerja yang dapat terjadi di tempat kerja bisa bedampak sangat besar kepada perusahaan itu, bisa juga berdampak pada pengeluaran yang dapat di keluarkan cukup besar. Oleh karena itu, perusahaan di wajibkan mematuhi K3.
Dalam menjamin keselamatan dalam pelaksanaan konstruksi antara lain dengan membentuk Komite Keselamatan Konstruksi yang bertugas sebagai berikut :
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi kepada pekerjanya.
- melaksanakan investigasi kecelakaan konstruksi yang terjadi.
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua Komite.
Upaya selanjutnya yang di lakukan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi adalah dengan memberikan sosialisasi kebijakan dan hukum serta pelatihan dan sertifikasi yang berkaitan dengan K3 kepada seluruh pekerjanya. Upaya selanjutnya dengan membuka Klinik Konstruksi sebagai media pelayanan pendamping, konsultasi dan nasihat
teknis kepada para pelaku konstruksi dalam rangka mewujudkan konstruksi yang memiliki rasa keselamatan yang tinggi.