Tentang UU No. 14 / 1969 Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja

Tentang UU No. 14 / 1969 Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja

Setiap keselamatan pekerjaan memiliki resiko – resiko yang di hadapinya masing – masing mulai dari rekeselamatan bekerja dan semacamnya. Selalu memastikan pekerjanya mendapatkan hak nya seperti keamanan bekerja, keselamatan bekerja adalah hal yang wajib atasan berikan kepada pekerjanya. Sudah ada undang dari pemerintah yang mewajibkan atasan nya memberikan hak pekerja agar selalu aman dan nyaman dalam aktivitas bekerja.

UU No. 14 / 1969 Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.

Pasal 9 mengatakan bahwa tiap tenaga kerja berhak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatannya, kesehatannya, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan m

Pasal 10 mengatakan bahwa Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup :

  1. Norma keselamatan kerja
  2. kesehatan kerja dan hygiene perusahaan
  3. Norma kerja
  4. Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja

Undang – undang No.1 Tahun 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA

Bab I Tentang Istilah-istilah

  • Pasal 1 (1) “tempat kerja” adalah ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di ruang kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya yang diperinci dalam pasal 2, termasuk tempat kerja ialah semua ruangan , lapangan , halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian – bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
  • Pasal 1 (2) “pengurus” adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
  • (6) “ahli keselamatan kerja” adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja.

UNDANG UNDANG NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA

Pasal 14 Pengurus di wajibkan Secara tertulis menempatkan semua syarat keselamatan kerja (UU & semua peraturan pelaksanaan yg berlaku) , Memasang gambar keselamatan kerja yang di wajibkan dan semua bahan pembinaan, Menyediakan secara cuma-cuma semua perlindungan diri yang di wajibkan pada tenaga kerja dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja.

UU No 2 Th 2017 tentang JASA KONSTRUKSI Ketentuan umum yaitu “Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja dan lingkungan, untuk mewujudkan terib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi”

UU No 2 Th 2017 tentang JASA KONSTRUKSI

memiliki Pasal 47 yaitu berisikan bahwa Kontrak kerja Konstruksi Kontrak Kerja Konstruksi sekurang-kurangnya harus mencakup uraian mengenai :  “Perlindungan tenaga kerja yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan K3 serta jaminan sosial” dan Pasal 59 yaitu berisikan bahwa Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi Dalam setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajiib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan.

UU NO.13 THN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

yang berisikan dua pasal yaitu,  Pasal 86 yaitu berisikan bahwa Pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

UU NO.13 THN 2003

Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif:

Ketentuan Pidana adalah Barang siapa yang melakukan pelanggaran yang diatur dalam undang undang ketenagakerjaan dikenakan sanksi pidana penjara antara 1 (satu) bulan sampai 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sanksi Admistrasi adalah Sanksi Administrasi atas pelanggaran ketentuan-ketentuan berupa :

  1. Teguran
  2. Peringatan tertulis
  3. Pembatasan kegiatan usaha
  4. Pembekuan kegiatan usaha
  5. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

PP No 28 Tahun 2000

beserta perubahannya tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi

Pasal 10 ayat (1): Kriteria risiko pada pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari:

  1. kriteria risiko kecil mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda;
  2. kriteria risiko sedang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dapat berisiko membahayakan keselamatan umum, harta benda, dan jiwa manusia;
  3. risiko tinggi mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya berisiko sangat membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan.


OneCV Indonesia

See all author post
Open chat
1
Halo, silahkan klik tombol Open Chat untuk layanan bantuan online via Whats App.